KompasTV arrow Hiburan arrow Selebriti arrow Sidang Perdana, Ahmad Albar Dituntut 20 Tahun
Sidang Perdana, Ahmad Albar Dituntut 20 Tahun
Selasa, 08 April 2008, 05.26 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Setelah beberapa bulan mendekam di tahanan, Ahmad Albar akhirnya mulai menemui titik terang. Kasus narkoba dan tuduhan menyembunyikan buronan polisi yang menyangkut dirinya, kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Budi Hartawan Panjaitan, memberikan tuntutan kepada Ahmad Albar, sesuai dengan Pasal 59 ayat 1e UU No 5/1997 mengenai psikotropika dan Pasal 62 jo pasal 71 UU No 5/1997 tentang menyembunyikan buronan.

Sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Sektor Anggrek, Kota Kembang, Depok, Cibinong, Jawa Barat, Iyek sempat dimasukkan ke dalam tahanan wanita. Padahal, para tahanan lain yang menunggu sidang dijadikan satu di dalam tahanan pria.

| Reporter:Indra | Kamerawan:Indra | Penulis:Indra | Editor Video:Endy |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
auto technician
imron_zaeland@alj.com (64.62.138.xxx) 2008-04-08 05:52:57

kenapa orang dah tua bukannya tobat malah menambah dosa ga,mensyukuri nikmat pemberian dari allah swt banyak-banyaklah zhikir di dalam penjara................

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort