| Senin, 18 Pebruari 2008 05.50 WIB |
Imam Samudra (38), terpidana mati kasus terorisme peledakan bom di Bali tahun 2002, sampai saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dijatuhi hukuman mati pada tingkat pertama, tahun 2003. Pada tingkat kasasi, hukuman yang sama jatuh pada tahun 2004.
|
|