KompasTV arrow Berita arrow Politik arrow Fakta Politik dan Fakta Hukum PKB di Pengadilan
Fakta Politik dan Fakta Hukum PKB di Pengadilan
Jumat, 09 Mei 2008, 21.00 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Fakta politik dan fakta hukum, memungkinkan untuk menyelesaikan kemelut politik di pengadilan dalam Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB versi Muktamar Luar Biasa "Parung" pimpinan Gus Dur mendaftarkan susunan kepartaian ke Depkumham. PKB versi Muktamar Luar Biasa "Ancol" pimpinan Muhaimin Iskandar juga telah mendaftarkan kembali kepengurusan partai ke Depkumham.

Mana yang berhak atas PKB? Bila Depkumham ragu atas keduanya, pengadilan rupanya jalan akhir memutuskan konflik berkepanjangan ini. Setidaknya inilah yang diutarakan Lukman Edy, Sekjen PKB pimpinan Muhaimin Iskandar kepada wartawan belum lama ini.

Lukman Edy tetap berpegangan pada fakta politik dan fakta hukum yang terjadi. Kubunya yakin sebagai PKB yang sah dan peserta pemilu 2009 nanti.

PKB dikejar kejelasan. Depkumham tidak bisa menjamah masalah kepengurusan partai. Batas akhir parpol mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 12 Mei 2008, Senin depan.

| Reporter:Rizal | Kamerawan:Aldo | Penulis:Rizaldo | Editor Video:Ferry |

Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
penulis
wiro (117.102.80.xxx) 2008-05-10 16:41:01

2 x PKB pecah apakah 0rg2PKB hanya cr jabatan aj.mn mngkn kl jd pemimpin bs mensjhterakan rakyatnya.mawas drlah PKB smg presidennya tar bkn org dr PKB

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort