KompasTV arrow Berita arrow Hukum arrow Timor Tommy Digugat Kejagung Rp 4 T
Timor Tommy Digugat Kejagung Rp 4 T
Senin, 05 Mei 2008, 17.00 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Janji Jaksa Agung Hendarman Supandji yang diutarakan pada tanggal 25 April lalu, tidak main-main. Senin ini, Kejaksaan Agung mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus jual beli aset PT Timor Putra Nasional (TPN).

Dalam berkas setebal 10 halaman, Menteri Keuangan yang diwakili Kejagung menggugat 5 pihak antara lain PT Vista Bella Pratama, Mandala Buana Bakti, Humpuss, Timor Putra Nasional, dan Hutomo Mandala Putra. Sedangkan pihak Amazonas Finance Limited juga turut digugat. Masing-masing tergugat wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 triliun lebih.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss memiliki utang Rp 4,576 triliun kepada Bank Mandiri. BPPN lalu menyita aset Humpuss karena tidak mampu membayar utang, di antaranya PT Timor Putra Nasional.

Oleh BPPN, aset-aset tersebut dijual yang akhirnya dimenangkan PT Vista Bella Pratama. Bermodalkan Rp 512 miliar, Vista Bella bisa memiliki aset pada Timor Putra Nasional yang nilainya triliunan rupiah pada Juni 2003 lalu.

Belakangan, KPK membongkar borok pembelian aset TPN oleh Vista Bella. PT Vista Bella ternyata memiliki hubungan (teralifiasi) dengan Humpuss selaku pemilik aset TPN sebelumnya. Padahal hal itu dilarang dalam peraturan penjualan aset yang disita BPPN.

| Reporter:Mahfud | Kamerawan:Effendy | Penulis:Rizal | Editor Video:Yuan |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort