KompasTV arrow Berita arrow Hukum arrow PK Ratu Mariyuana Aussie "Corby" Ditolak MA
PK Ratu Mariyuana Aussie "Corby" Ditolak MA
Jumat, 28 Maret 2008, 21.24 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Australia Schapelle Leigh Corby. Corby adalah terpidana kasus penyelundupan mariyuana di Bali. Corby diganjar vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali karena dipersidangan terbukti dirinya menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai Parman Soeparman menilai alasan pengajuan PK Corby tidak bisa diterima. Majelis hakim melihat tidak terjadi kekeliruan hakim dalam menangani kasus tersebut mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara itu.

Sebelumnya hukuman Corby sempat dikurangi menjadi 15 tahun penjara saat mengajukan banding. Namun saat pengacara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, MA malah mengganjarnya dengan hukuman yang kembali naik menjadi 20 tahun penjara.

| Reporter:Alam | Kamerawan:Asrul | Penulis:Alam/Asrul | Editor Video:Endy |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
KASIHAN
DENNY (117.102.80.xxx) 2008-04-01 14:23:17

CORBY ini adalah contoh kebanyakan KURIR,yg diperalat sindikat narkoba.Sebahagian KURIR,ada yg tidak tau yg dia bawa itu ada berisi narkoba,dan ada juga yg dimanfaatkan pacar sendiri sebagai KURIR.Jadi menurut saya,kalo benar kejadiaan tersebut,hukuman buat KURIR janganlah terlalu berat,5tahun saya rasa udah lebih cukup untuk org insyaf dipenjara.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort