KompasTV arrow Berita arrow Hukum arrow Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Asian Agri
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Asian Agri
Jumat, 02 Mei 2008, 20.05 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Kejaksaan Agung mengembalikan tiga berkas perkara penyidikan laporan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri ke Direktorat Pajak. Alasannya, ke-3 berkas tersebut belum lengkap.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga menyatakan kasus penggelapan pajak Asian Agri berstatus P-18. Berkas tersebut dinilai belum lengkap. Karenanya harus dikembalikan kepada penyidik Ditjen Pajak untuk dilengkapi.

Abdul Hakim menyatakan sejak 30 April lalu, ke-3 berkas kasus Asian Agri telah dikembalikan ke Ditjen Pajak. Diduga penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri senilai Rp 80 miliar. Tiga Direksi Asian Agri diantaranya ST, WT dan GBS telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka belum juga dicekal.

| Reporter:Alam | Kamerawan:Alam | Penulis:Alam | Editor Video:Fajar |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort