KompasTV arrow Berita arrow Hukum arrow BK DPR Akan Tindak Anggota DPR
BK DPR Akan Tindak Anggota DPR
Kamis, 08 Mei 2008, 02.00 WIB
Get the Flash Player to see this player.
Badan Kehormatan DPR, Rabu petang bertemu dengan pimpinan KPK. Dalam pertemuan tersebut, BK DPR dan KPK sepakat untuk memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.

Ketua BK DPR, Irsyad Sudiro, menyatakan apabila adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPR harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum. Sepanjang sesuai dengan aturan prosedur UU dan KUHAP, maka BK DPR akan mendukung sepenuhnya KPK dan tidak akan mencampurinya.

Irsyad juga menyatakan akan menerapkan pola tindakan dan sanksi yang mengarah pada 3 proses, yakni peringatan, diberhentikan dari alat kelengkapan DPR dan juga diberhentikan dari DPR.

Sampai saat ini, KPK telah menahan empat orang anggota DPR, yaitu Hamka Yandhu, Saleh Djasit, Al Amin Nur Nasution, dan Sarjan Taher. Amin dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.

Sedangkan Hamka Yandhu diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia, sementara Saleh Djasit diduga terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau.

| Reporter:Alam | Kamerawan:Syarif | Penulis:Syarifulalam | Editor Video:Navis |
Comments
Add NewSearch
Write comment
Name:
Title:
Security Image
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort